IGD
• Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Level I sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit Kelas D.
• Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Level II sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit Kelas C.
• Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Level III sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit Kelas B.
• Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Level IV sebagai standar minimal untuk Rumah Sakit Kelas A.
• Melakukan diagnosis dan penanganan permasalahan pada saluran napas, pernapasan dan sirkulasi (Airway, Breathing, Circulation) dengan pera}atan lengkap, termasuk alat bantu napas/ventilator.
• Melakukan penilaian kecacatan (disability) penggunaan obat, rekam jantung, dan alat kejut jantung.
• Melakukan observasi dan stabilisasi di ruang setara HCU dan ruang resusitasi.
• Melakukan operasi/ tindakan emergensi.
• Transportasi ambulans.
• Level 1
Memberikan pelayanandiagnosis dan tata laksana A : Jalan napas (airway problem), B : Pernapasan (Breathing problem) dan C : Sirkulasi (Circulation problem)/aliran darah. Melakukan stabilisasi dan evakuasi.
• Level 2
Memberikan pelayanan seperti Level 1 ditambah dengandiagnosis dan tata laksanarenjatan (shock) kardiogenik, hipovolemik/hemoragik septik dan obstruktif. Memberikan pelayanan gawat darurat pediatri dasar
• Level 3
Memberikan pelayanan seperti Level 2 di tambah dengandiagnosis dan tata laksana gawat darurat spesialistis bidang pediatri
• Level 4
Memberikan pelayanan gawat darurat seperti pada level 3 ditambah dengandiagnosis dan tata laksana gawat darurat subspesialistik bidang pediatrik